Persyaratan | : |
- Peserta Tender telah terdaftar dan terverifikasi di sistem e-procurement Perumda Pasar Jaya;
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Surat minat mengikuti Tender Pekerjaan Jakbook dan Fasilitas Penunjang Pasar Bukit Duri di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan materai Rp6.000,- yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur
- Surat pernyataan Pakta Integritas di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan materai Rp6.000,- yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur, meliputi:
- Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Akan melaporkan kepada PA/ KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Surat pernyataan di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan materai Rp6.000,- yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur, meliputi:
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/ pegawai tidak berstatus pegawai Perumda Pasar Jaya, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Perumda Pasar Jaya;
- Tidak akan menuntut ganti rugi apabila proses pelelangan dibatalkan karena anggaran tidak ditetapkan atau alokasi anggaran yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan;
- Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/ dokumen yang disampaikan tidak benar da nada pemalsuan maka direktur utama/ pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, dari anggota konsorsium/ kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerja sama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Kecil dan Subklasifikasi:
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG003); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya (BG006); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan Kualifikasi Usaha Kecil dan Subklasifikasi:
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG003); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya (BG006); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
- Memiliki NPWP Perusahaan;
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2018
- Memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan (apabila ada perubahan) serta pengesahan dari Kemenkumham;
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung atau bangunan gedung perkulakan atau bangunan gedung pergudangan atau bangunan retail, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket Pekerjaan yang sedang dikerjakan.
|