Persyaratan | : |
- Peserta Tender telah terdaftar dan terverifikasi di sistem e-procurement Perumda Pasar Jaya;
- Surat minat mengikuti Tender Pekerjaan Jakgrosir dan Fasilitas Penunjang Pasar Kedoya di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan materai Rp6.000,- yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur
- Surat pernyataan Pakta Integritas di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan materai Rp6.000,- yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur, meliputi:
- Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Akan melaporkan kepada PA/ KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Surat pernyataan di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan materai Rp6.000,- yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur, meliputi:
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi pidana, dan pengurus/ pegawai tidak berstatus pegawai Perumda Pasar Jaya, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Perumda Pasar Jaya;
- Tidak akan menuntut ganti rugi apabila proses pelelangan dibatalkan karena anggaran tidak ditetapkan atau alokasi anggaran yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan;
- Data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/ dokumen yang disampaikan tidak benar da nada pemalsuan maka direktur utama/ pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, dari anggota konsorsium/ kerja sama operasi/ kemitraan/ bentuk kerja sama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Kecil/Menengah/Besar untuk Subklasifikasi:
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG003); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya (BG006); atau
- Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009).
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku;
- Memiliki NPWP Perusahaan;
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2018
- Akta Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan terakhir (apabila ada perubahan), yang berbadan hukum dan disahkan oleh Kemenkumham;
- Domisili yang masih berlaku;
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
- Untuk perusahaan dengan kualifikasi usaha menengah/ besar, memiliki Kemampuan Dasar (KD) pada Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri (BG003)/ Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004)/ Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, dan Bangunan Serupa Lainnya (BG006)/ Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) dengan nilai sama dengan 3 x NPt (Nilai Pengalaman Tertinggi) yang dibuktikan dengan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama. Nilai KD sekurang – kurangnya sama dengan HPS;
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung atau bangunan gedung perkulakan atau bangunan gedung pergudangan atau bangunan retail, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan Daftar Pengalaman Pekerjaan dan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
- Untuk perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil, memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket Pekerjaan yang sedang dikerjakan, dibuktikan dengan Daftar Pengalaman Pekerjaan dan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama.
- Untuk perusahaan dengan kualifikasi usaha menengah/ besar, memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan. Khusus untuk Usaha Besar, Laporan Keuangan wajib telah diaudit.
- Membuat surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta minimal sebesar 10% dari HPS;
- Melampirkan fotokopi saldo rekening 1 (satu) bulan terakhir minimal 10% (Sepuluh Persen) dari HPS.
|
Spesifikasi | : |
- Metode Pelaksanaan.
- Jadwal dan Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan serah terima pertama dan kedua pekerjaan (PHO tahap 1 dan tahap 2) serta serah terima akhir (FHO);
- Jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan, serta mobilisasi di lapangan (mobilisasi sumber daya listrik dan genset lapangan terkait);
- Spesifikasi Teknis (bahan/barang tertentu apabila ada);
- Daftar personil inti dan jumlah pekerja lapangan secara harian (dan antisipasi bila kekurangan tenaga kerja lapangan dijelaskan bagaimana mobilisasinya);
- Akomodisasi seluruh pekerja di luar area proyek;
- Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan (apabila ada bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan);
- Antisipasi percepatan pekerjaan bila terjadi gangguan cuaca dan faktor lainnya;
- Prosedur K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja);
- Service Contract 2 (dua) tahun untuk AC diluar 1 (satu) tahun masa pemeliharaan proyek yang meliputi bebas biaya jasa, bebas biaya transportasi, bebas biaya administrasi, jaminan kompresor dan spare part 5 tahun, bebas biaya Freon dan Trouble Service On Call Maksimal 1 Jam (Service Contract harus dengan pihak Principal);
- Service Contract 2 (dua) tahun untuk Genset (Silent Type) diluar 1 Tahun masa pemeliharaan proyek yang meliputi bebas biaya oli, bebas biaya spare part, bebas biaya jasa (termasuk Overhaul), biaya transportasi, bebas biaya administrasi, Trouble Service On Call Maksimal 1 Jam (Service Contract harus dengan pihak Principal).
|