Persyaratan | : |
Persyaratan Kualifikasi :
- Peserta telah terdaftar dan terverifikasi menjadi mitra di sistem e-procurement Perumda Pasar Jaya;
- Surat minat mengikuti Tender Proyek Restorasi Bangunan Pasar Heksagon Ikan Luar Batang di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur;
- Surat pernyataan Pakta Integritas di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur, meliputi:
- Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Akan melaporkan kepada Direktur Utama/ Direktur/ Satuan Pengawas Internal (SPI) jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Surat pernyataan di atas kertas Kop Surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/ Direktur Utama/ Direktur, meliputi (format terlampir):
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
- yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi daftar hitam;
- keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Perumda Pasar Jaya; dan
- data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Pelaksana Konstruksi dengan Kualifikasi Usaha Menengah dan Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Subkualifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) yang masih berlaku, dengan catatan sesuai Surat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : BK0301-Mn/2289 tanggal : 27 Desember 2021 Hal : Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi bahwa
- SBU yang yang sedang dalam proses perpanjangan dan/ atau perubahan oleh LPJK dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.
- SBU yang yang sedang dalam proses perpanjangan dan/ atau perubahan oleh LSBU dan LSP dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.
- Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku;
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku;
- Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
- Memiliki NPWP Perusahaan;
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun terakhir (Tahun 2020);
- Akta Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan terakhir (apabila ada perubahan), yang berbadan hukum dan disahkan oleh Kemenkumham;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku atau Surat Ijin Lokasi atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT);
- Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan;
- Sertifikat ISO 9001, ISO 14001 dan OHSAS 18001 / ISO 45001 yang masih berlaku;
- Pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir melaksanakan pekerjaan BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial) atau BG009 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya), baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak yang dibuktikan dengan Daftar Pengalaman Pekerjaan melaksanakan pekerjaan BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial) atau BG009 (Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya) dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir dan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama;
- Memiliki Nilai Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan ketentuan:
- SKP = KP – P
- KP = Nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N
- P = jumlah paket yang sedang dikerjakan (dibuktikan dengan Daftar Pengalaman Pekerjaan yang Sedang Dikerjakan dan foto copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/ Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan yang Sedang Dikerjakan).
- N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir (dibuktikan dengan Daftar Pengalaman Pekerjaan Terbanyak yang Dapat Dikerjakan pada Saat Bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama Pekerjaan Terbanyak yang Dapat Dikerjakan pada Saat Bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir)
- Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir) dengan ketentuan pengalaman pekerjaan pada Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009), yang dibuktikan dengan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama. Nilai KD paling sedikit sama dengan nilai HPS.
- Membuat surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta minimal sebesar 10% dari HPS;
- Melampirkan fotokopi saldo rekening 1 (satu) bulan terakhir minimal 10% (Sepuluh Persen) dari HPS;
- Melampirkan Jaminan Penawaran sebesar 1% (satu persen) dari total nilai HPS dalam bentuk Bank Garansi / Surety Bond.
|