Jasa Konsultansi Implementasi dan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Perumda Pasar Jaya

Nomor Lelang: 011/PANITIA I/III/2024
Nama Pekerjaan: Jasa Konsultansi Implementasi dan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Perumda Pasar Jaya
Sifat Pengadaan: e-Tender
Pemasukan Penawaran: 15 Maret 2024 16:00 WIB s.d 21 Maret 2024 16:00 WIB
Persyaratan:

Persyaratan Kualifikasi

    1. Peserta atau calon penyedia jasa telah terdaftar dan terverifikasi menjadi mitra di sistem pengadaan e-procurement Perumda Pasar Jaya.
    2. Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir berikut pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
    3. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku atau Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Risiko.
    4. Memiliki kode KBLI 70209.
    5. NPWP Perusahaan, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
    6. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku atau Surat Izin Lokasi atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
    7. KTP dan NPWP Direktur Utama.
    8. Bukti pelunasan pajak Tahun 2022 (SPT/PPh Badan)
    9. Laporan keuangan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Auditor Independen atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
    10. Memiliki pengalaman pekerjaan Jasa Konsultansi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan Daftar pengalaman pekerjaan dan fotokopi Surat Perintah Kerja/Kontrak/Perjanjian Kerjasama/Purchase Order (PO) dan Berita Acara Selesai Pekerjaan.
    11. Surat Minat untuk mengikuti Pengadaan Jasa Konsultansi Implementasi dan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Perumda Pasar Jaya yang ditandatangani oleh Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan di atas kertas kop surat Perusahaan dan bermaterai cukup serta distempel Perusahaan.
    12. Surat Pernyataan Pakta Integritas dibuat diatas kop surat Perusahaan ditandatangani oleh Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan, bermaterai cukup serta distempel Perusahaan, meliputi :
      1. Tidak akan melakukan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
      2. Akan melaporkan kepada Direktur Utama/ Satuan Pengawas Internal (SPI) jika mengetahui terjadinya Praktek Korupsi, Kolusi dan/ atau Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
      3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
      4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    13. Surat Pernyataan dibuat diatas kop surat Perusahaan ditandatangani oleh Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan, bermaterai cukup serta distempel Perusahaan, meliputi:
      1. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak daIam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
      2. Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di Perumda Pasar Jaya dan/ atau Daftar Hitam.
      3. Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi daftar hitam.
      4. Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
      5. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
      6. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya atau sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Perumda Pasar Jaya.
      7. Semua dokumen yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/ dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di Perumda Pasar Jaya, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Spesifikasi:

Persyaratan Administrasi dan Teknis sesuai dengan persyaratan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).

HPS: Rp. 497,835,000,-
KBLI: 70209 - AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA

Uraian Pekerjaan

#Uraian PekerjaanSatuanVolume
1JASA KONSULTANSI IMPLEMENTASI DAN SERTIFIKASI SNI ISO 37001 2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN PERUMDA PASAR JAYAgabungan1.00

PENYEDIA YANG MENDAFTAR
#Mitra UsahaTgl DaftarMenawar?Tgl MenawarUpload Dok. TeknisUpload Dok. Biaya
1PT Proxsis Solusi Bisnis14 Mar 2024 10:08Ya21 Mar 2024 10:5121 Mar 2024 10:5021 Mar 2024 10:51
2PT. Surveyor Indonesia14 Mar 2024 10:36Ya21 Mar 2024 10:2321 Mar 2024 10:1921 Mar 2024 10:22

PENYEDIA YANG MENAWAR
#Mitra UsahaEvaluasi TeknisEvaluasi BiayaEvaluasi TotalHarga Koreksi
1PT. Surveyor IndonesiaGagal ()
Gugur pada tahap evaluasi administrasi : Tidak melampirkan Surat Penawaran dan Daftar Kuantitas Dan Harga
--
2PT Proxsis Solusi BisnisGagal ()
Gugur pada tahap evaluasi administrasi : Biaya Badan Sertifikasi yang disampaikan dalam Surat Penawaran dan Daftar Kuantitas dan Harga hanya untuk biaya sertifikasi kantor pusat, sehingga tidak sesuai dengan titik lokasi konsultansi yang masuk dalam ruang lingkup audit sebagaimana telah didetailkan pada Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP)
--

RANKING PENYEDIA
RankingMitra UsahaHarga FinalScore FinalKlarifikasiPemenang
No results found.

Keterangan

Pengadaan Gagal (Monev)

2025-11-08