| Persyaratan | : |
Persyaratan Kualifikasi
-
- Peserta atau calon penyedia jasa telah terdaftar dan terverifikasi menjadi mitra di sistem pengadaan e-procurement Perumda Pasar Jaya.
- Akte Pendirian Perusahaan dan Perubahan Terakhir berikut pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
- Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku atau Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Risiko.
- Memiliki kode KBLI 70209.
- NPWP Perusahaan, Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Status Valid Keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
- Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku atau Surat Izin Lokasi atau Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).
- KTP dan NPWP Direktur Utama.
- Bukti pelunasan pajak Tahun 2022 (SPT/PPh Badan)
- Laporan keuangan Tahun 2022 yang telah diaudit oleh Auditor Independen atau Kantor Akuntan Publik (KAP).
- Memiliki pengalaman pekerjaan Jasa Konsultansi Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak, dibuktikan dengan Daftar pengalaman pekerjaan dan fotokopi Surat Perintah Kerja/Kontrak/Perjanjian Kerjasama/Purchase Order (PO) dan Berita Acara Selesai Pekerjaan.
- Surat Minat untuk mengikuti Pengadaan Jasa Konsultansi Implementasi dan Sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan Perumda Pasar Jaya yang ditandatangani oleh Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan di atas kertas kop surat Perusahaan dan bermaterai cukup serta distempel Perusahaan.
- Surat Pernyataan Pakta Integritas dibuat diatas kop surat Perusahaan ditandatangani oleh Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan, bermaterai cukup serta distempel Perusahaan, meliputi :
- Tidak akan melakukan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
- Akan melaporkan kepada Direktur Utama/ Satuan Pengawas Internal (SPI) jika mengetahui terjadinya Praktek Korupsi, Kolusi dan/ atau Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Surat Pernyataan dibuat diatas kop surat Perusahaan ditandatangani oleh Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan, bermaterai cukup serta distempel Perusahaan, meliputi:
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak daIam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
- Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di Perumda Pasar Jaya dan/ atau Daftar Hitam.
- Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani sanksi daftar hitam.
- Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan.
- Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
- Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya atau sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Perumda Pasar Jaya.
- Semua dokumen yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data/ dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di Perumda Pasar Jaya, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|