| Persyaratan | : |
Persyaratan Kualifikasi:
- Peserta telah terdaftar dan terverifikasi menjadi mitra di VMS (Vendor Management Sistem) Perumda Pasar Jaya;
- Merupakan perusahaan dengan memenuhi kualifikasi usaha yang disyaratkan kualifikasi usaha non kecil (menengah atau besar);
- Akte Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahan terakhir berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Memiliki KBLI 8121/81210 (Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan) atau 8129/81290 (Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya);
- Memiliki Nomor Induk Berusaha berbasis risiko;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau NIB Berbasis Resiko apabila terjadi perubahan domisili agar dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang;
- Bukti sewa atau kepemilikan kantor sesuai dengan alamat yang tertera didalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Berbasis Risiko/ Surat Keterangan Domisili Perusahaan/ Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/Surat Keterangan Perubahan Domisili;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Direksi perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT);
- Kewajiban Pajak;
- Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak Tahun 2023 atau tahun 2024 (SPT/ PPh);
- SPT Masa PPh Pasal 25, Pasal 21/ Pasal 23 dan PPN 3 (tiga) bulan terakhir;
- Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
- Melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Melampirkan bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) bulan terakhir;
- Surat Keterangan Keanggotaan Asosiasi Profesi Cleaning Service yang masih berlaku;
- Memperoleh sekurang-kurangnya 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa pengelolaan kebersihan / penyedia tenaga kebersihan / penyedia jasa kebersihan / pemeliharaan kebersihan / pengelolaan Cleaning Service dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, dibuktikan dengan Daftar pengalaman pekerjaan dan fotokopi Surat Perintah Kerja / Kontrak / Perjanjian / Purchase Order (PO) dan BAST (Berita Acara Serah Terima);
- Memiliki nilai pekerjaan sejenis (penyedia jasa pengelolaan kebersihan /penyedia tenaga kebersihan / penyedia jasa kebersihan / pemeliharaan kebersihan / pengelolaan Cleaning Service) tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS, dibuktikan dengan fotokopi Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian/ Purchase Order (PO) dan BAST (Berita Acara Serah Terima). Apabila Surat Perintah Kerja / Kontrak /Perjanjian / Purchase Order (PO) pada paket Pekerjaan Gabungan (contoh : Pengelolaan Gudang) yang disampaikan tidak menjelaskan nilai pekerjaan penyedia jasa pengelolaan kebersihan / penyedia tenaga kebersihan / penyedia jasa kebersihan / pemeliharaan kebersihan / pengelolaan Cleaning Service, maka melampirkan Surat Keterangan dari instansi terkait yang menjelaskan nilai pekerjaan kebersihan;
- Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- Company Profile ;
- Susunan Direksi/ Pengurus Perusahaan;
- Susunan kepemilikan modal/ saham;
- Laporan Keuangan Tahun 2024 un-audited dan Laporan Keuangan Tahun 2023 yang telah diaudit (audited) oleh KAP;
- Surat Minat untuk mengikuti Pengadaan Jasa Pengelolaan Pekerjaan Kebersihan di Pasar-Pasar Wilayah Jakarta Barat Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya Tahun 2025 (Ulang) diatas kertas kop surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani serta distempel oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur;
- Surat Pernyataan Pakta Integritas diatas kertas kop surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani serta distempel oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur, meliputi :
- Tidak akan melakukan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Akan melaporkan kepada Direktur Utama/ Direktur/ Satuan Pengawas Internal (SPI) jika mengetahui terjadinya Praktek Korupsi, Kolusi dan/ atau Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Surat Pernyataan diatas kertas kop surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani serta distempel oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur, meliputi :
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di Perumda Pasar Jaya dan/atau daftar hitam;
- Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak menjalani sanksi daftar hitam dan sanksi pidana;
- Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha bukan sebagai Pegawai Perumda Pasar Jaya /Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri/ sebagai Pegawai Perumda Pasar Jaya yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Perumda Pasar Jaya.
- Tunduk pada aturan yang berlaku di Perumda Pasar Jaya;
- Bersedia melakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak (Management fee, Jumlah personil, dan peralatan) baik berkurang atau bertambah dengan kondisi force majeure (bencana alam maupun non alam) atau sesuai ketersediaan anggaran Perumda Pasar Jaya yang dinyatakan dalam RKAP;
- Bersedia membayar upah tenaga kerja sesuai dengan UMP Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dibayarkan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya;
- Bersedia membayar Tunjangan Hari Raya THR sebesar 1 bulan gaji dan pembayaran paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri;
- Mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Asuransi BPJS Ketenagakerjaan;
- Tidak akan melakukan pemotongan pemungutan atas gaji pendapatan bulanan dan Tunjangan Hari Raya THR yang menjadi hak tenaga kerja;
- Tidak akan menuntut ganti rugi apabila proses pengadaan dibatalkan karena Anggaran tidak disetujui atau alokasi anggaran yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan;
- Semua dokumen yang disampaikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/ Pimpinan/ Pengurus Perusahaan, bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar Perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/ atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Rincian SOP (Standard Operational Procedure) Kebersihan yang akan digunakan di Perumda Pasar Jaya;
- Memiliki sertifikat yang masih berlaku atas Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia (Indonesian Chamber of Commerce and Industry);
- Memiliki sertifikat yang masih berlaku atas :
- Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu dan/atau;
- Sertifikat ISO 14001:2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan dan/atau;
- Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan/atau;
- Sertifikat ISO 45001:2018 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan/atau;
- Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sektor industri Jasa Pengelola Gedung / Cleaning Service / yang sejenis;
- Surat pernyataan di atas kertas kop surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani serta distempel oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur yang menyatakan bahwa akan menyampaikan surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah/Swasta setelah ditunjuk sebagai pemenang dan paling lambat sebelum penandatanganan kontrak, apabila tidak dapat dipenuhi, maka akan dikenakan sanksi digugurkan sebagai pemenang;
- Surat pernyataan diatas kertas kop surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani serta distempel oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur yang menyatakan bahwa setelah penandatanganan kontrak bersedia untuk dilakukan evaluasi kinerja pada bulan ke 6 (Enam) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila berdasarkan hasil evaluasi pemenang tidak memenuhi persyaratan dan atau sewaktu - waktu ada kebijakan dari managemen Perumda Pasar Jaya atas Pengelolaan kebersihan di Wilayah Jakarta Barat, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berhak untuk melakukan pemutusan kontrak.
|