| Persyaratan | : |
Persyaratan Kualifikasi:
- Peserta Pengadaan telah terdaftar dan terverifikasi menjadi mitra di system e-procurement Perumda PasarJaya;
- Memiliki Akte Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan terakhir berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
- Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko;
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku atau Surat Izin Lokasi atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), apabila terjadi perubahan domisili agar dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Instansi yang berwenang;
- Bukti sewa atau kepemilikan kantor sesuai dengan Alamat yang tertera di dalam Nomor Induk Berusaha NIB Berbasis Risiko / Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)/ Surat Keterangan Perubahan Domisili Perusahaan;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pimpinan Perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
- Laporan keuangan tahun 2024 unaudited dan Laporan Keuangan tahun 2023 audited;
- Kewajiban Pajak :
- Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (SPT/ PPh Badan tahun 2023/2024);
- SPT Masa PPh Pasal 25, Pasal 21/ Pasal 23 dan PPN 3 (tiga) bulan terakhir.
- Memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak;
- Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir;
- Melampirkan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan dan Melampirkan bukti bayar BPJS Ketenagakerjaan 3 bulan terakhir;
- Memperoleh sekurang-kurangnya 1 (Satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa pengelolaan Keamanan/tenaga keamanan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, dibuktikan dengan Daftar pengalaman pekerjaan dan fotokopi Surat Perintah Kerja/Kontrak/Perjanjian Kerjasama/Purchase Order (PO) dan Berita Acara Serah Terima (BAST);
- Memiliki pekerjaan sejenis (penyedia jasa pengeloiaan Keamanan/tenaga keamanan) dengan nilai tertinggi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS dibuktikan dengan fotokopi Surat Perintah Kerja/Kontrak/Perjanjian Kerjasama/Purchase Order (PO) dan Berita Acara Serah Terima (BAST), apabila Surat Perintah Kerja/Kontrak/Perjanjian/Purchase Order (PO) pada paket pekerjaan gabungan (contoh : pengelolaan Gedung) yang disampaikan tidak menjelaskan nilai pekerjaan penyedia jasa pengelolaan keamanan/tenaga keamanan, maka melampirkan surat keterangan dari instansi terkait yang menjelaskan nilai pekerjaan keamanan;
- Company profile;
- Susunan Direksi/ Pengurus Perusahaan;
- Susunan kepemilikan modal/ saham;
- Surat Minat untuk mengikuti Pengadaan Jasa Pengeloiaan Keamanan dan Ketertiban Pasar-Pasar Wilayah Jakarta Barat Paket 2 Perumda Pasar Jaya (Ulang) di atas kop surat perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya yang ditandatangani dan distempel oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur;
- Surat Pernyataan Pakta Integritas diatas kop surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya serta distempel yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur, meliputi:
- Tidak akan melakukan Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
- Akan melaporkan kepada Direktur Utama/Direktur/SPI jika mengetahui terjadinya Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti Proses Pengadaan secara bersih, transparan dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
- Salah satu Direktur/Direksi memiliki Ijazah Gada Utama yang dikeluarkan oleh Kepolisian R.l. yang masih berlaku;
- Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT);
- Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia atau OSS dengan kegiatan usaha/wilayah operasional di wilayah hukum Polda Metro Jaya;
- Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Surat Pernyataan diatas kop surat Perusahaan dan dibubuhi materai secukupnya serta distempel yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan/Direktur Utama/Direktur, meliputi :
- Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar Perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen di Perumda Pasar Jaya dan/atau Daftar Hitam;
- Pimpinan dan Pengurus Badan Usaha bukan sebagai Pegawai Perumda Pasar Jaya/Pegawai Negeri Sipil/TNi/POLRI atau sebagai Pegawai Perumda Pasar Jaya yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Perumda Pasar Jaya;
- Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang menjalani Sanksi Daftar Hitam dan Sanksi Pidana;
- Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
- Tunduk pada aturan yang berlaku di Perumda Pasar Jaya;
- Bersedia melakukan penyesuaian terhadap nilai kontrak (Management fee, Jumlah personil, dan peralatan) baik berkurang atau bertambah dengan kondisi force majeure (bencana alam maupun non alam) atau sesuai ketersediaan anggaran Perumda Pasar Jaya yang dinyatakan dalam RKAP;
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Bersedia membayar upah tenaga kerja sesuai dengan UMP Provinsi DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dibayarkan paling lambat tanggal 5 lima bulan berikutnya;
- Bersedia membayar Tunjangan Hari Raya THR sebesar 1 bulan gaji dan pembayaran paling lambat 7 tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri;
- Mengikutsertakan tenaga kerja dalam program Asuransi BPJS Ketenagakerjaan;
- Tidak akan melakukan pemotongan pungutan atas gaji pendapatan bulanan dan THR yang menjadi hak tenaga kerja;
- Tidak akan menuntut ganti rugi apabila proses dibatalkan karena Anggaran tidak disetujui atau alokasi anggaran yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan;
- Semua dokumen yang disampaikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan/Pengurus Perusahaan, bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar Perusahaan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana pada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Apabila menjadi pemenang bersedia untuk dilakukan evaluasi kinerja setiap tahun oleh Perumda Pasar Jaya berdasarkan Berita Acara evaluasi hasil pelaksanaan pekerjaan jasa pengelolaan keamanan dan ketertiban pertriwulan dan apabila berdasarkan hasil evaluasi pemenang tidak memenuhi persyaratan, Pejabat Pembuat Komitmen Pasar Jaya berhak untuk melakukan pemutusan kontrak.
- Memiliki SOP (Standard Operational Procedure) Keamanan dan Ketertiban yang akan digunakan di Perumda Pasar Jaya;
- Salah satu Direktur/Direksi/Pengurus atau Karyawan tetap yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari perusahaan, memiliki sertifikat:
- sertifikat K3 Pemadam Kebakaran dari Kemenaker Rl atau BNSP atau Dinas Pemadam Kebakaran yang masih berlaku; dan/atau
- Sertifikat K3 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dari Kemenaker Rl atau BNSP yang masih berlaku; dan/atau
- Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3 Umum) dari kemenaker Rl Yang masih berlaku.
- Memiliki sertifikat yang masih berlaku dan disertai laporan audit terakhir atas :
- Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu; dan/atau
- Sertifikat ISO 45001:2018 tentang Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja/ Occupational Health Safety Management System: dan/atau
- Sertifikat Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Rl sektor Jasa Penyedia Tenaga Kerja/Jasa Pengamanan dan tingkat pencapaian minimal 80%; dan/atau
- Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan
- Memiliki KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan swasta) dan/atau KBLI 78200 (aktivitas penyediaan tenaga kerja waktu tertentu);
- Merupakan Perusahaan dengan memenuhi kualifikasi usaha yang disyaratkan kualifikasi usaha non kecil (menengah atau besar).
|